Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS. Sehinggadari keterangan di atas dapat disimpulkan, bahwa seseorang yang shalat tidak mengenakan penutup kepala/peci berhukum makruh, sebab meninggalkan kesunnahan yang disandarkan pada hadis tentang haliyah Rasulullah yang mengenakan penutup kepala ketika shalat dan juga menghias diri ketika hendak shalat. Wallahu 'alam bisshowab. Ulama sepakat bahwa wajib atas wanita membuka wajahnya di dalam shalat dan ihram (haji/umrah). Karena sungguh penutup wajah itu menghalangi seorang yang melaksanakan shalat (untuk menempelkan) secara langsung dahi dan hidung (nya kepada tempat sujud), serta dapat menutupi mulut. Hukumnyasunnah bagi laki-laki saat sholat, memasuki kamar kecil dan didaerah yang kebiasaan tempatnya memakai tutup kepala. Memakai PECI sudah dapat mencukupi kesunahan memakai sorban sebagian para Masyayikh menyatakan kebagusann ya terutama dikalangan pengikut Syekh Abdul Qadir al-Jailany Bolehsaja seorang pria mengenakan 'imamah atau peci dan boleh juga ia membiarkan kepalanya tanpa penutup kepala dalam shalat atau pun dalam kondisi lainnya. Dan perlu diperhatikan bahwa tidak perlu sampai seseorang menjelek-jelekkan orang lain atau melecehkannya dalam hal ini. Wa billahit taufiq. Vay Tiแปn Nhanh Ggads. Pernahkah terlintas dalam pikiran kita mengapa laki-laki mengenakan peci, kopiyah atau penutup kepala lainya saat jenis penutup kepala yang mereka pakai sesuai dengan tradisi daerah masing-masing. Di Arab rang-orang biasanya memakai sorban atau serban atau turban atau sejenis pakaian yang dikenakan di kain itu digelung atau diikat di kepala, inilah yang dalam bahasa Arab disebut imamah. Ada juga ghutrah dan syimagh sejenis dengan imamah biasanya berwarna putih sedangkan syimagh itu mirip seperti ghutra tapi ada corak lagi thokiyah merupakan topi kecil berwarna putih yang dikenakan sebagai dalaman ghutrah untuk menjaganya agar tidak jatuh saat bergesekan dengan rambut yang Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara kaum pria yang sedang shalat biasanya menutup kepala dengan peci atau kopiyah. Di Malaysia, Brunei, Singapura dan Thailand Selatan disebut merupakan pengembangan dari penutup kepala fez atau fezzy yang berasal dari Turki selain bentuknya yang hampir mirip namanya pun hampir serupa. Orang Turki melafalkan fezzy dengan peci, itu sebabnya orang Indonesia menyebut nya juga Hukum lewat di depan orang shalatTerlepas dari fenomena memakai penutup kepala pada saat shalat bagi kaum pria muslim sebenarnya apakah memakai penutup kepala saat shalat bagi pria muslim memang dianjurkan?Hukum Memakai Peci saat ShalatKepala sebenarnya bukan aurat baik saat shalat maupun di luar shalat, jadi tak masalah mau ditutup atau tidak. Akan tetapi menutupnya sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat dan tidak bertentangan syariat, maka itu termasuk dalam kategori perintah memakai pakaian bagus seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Taโ€™ala...ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูWahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki Masjidโ€ฆ Al Quran surah Al-Aโ€™raf ayat 31Syeikh Athiyah Saqr, seorang anggota dewan fatwa Al Azhar pernah ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Maka ia menjawab;โ€œMenutup kepala ketika shalat tidak ada hadits shahih yang menganjurkannya, sehingga ketentuannya diserahkan kepada adat kebiasaan setempat.โ€Jika menurut norma yang berlaku menutup kepala merupakan etiket umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa adat kebiasaan itu berlaku terhadap apa yang tidak ada jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah membuka sorban penutup kepalanya dan menjadikannya sebagai sutrah atau sajadah dihadapannya saat mengerjakan shalat, sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. PertanyaanJawaban PertanyaanSudah maklum diketahui bahwa kaum Muslimin terutama pria, jika melakukan ibadah shalat maka mereka memakai penutup kepala peci, songkok, sorban, dan semisalnya.Apakah hal itu termasuk sunah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan?Jika itu sunah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut?JawabanAlhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga serta seluruh dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi atau juga biasa disebut dengan songkok atau peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori1. Wajib, adalah berpakaian dalam rangka untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusar hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum Sunah, adalah berpakaian dengan model pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan yang dicintai Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan sesuai peradaban dan kebudayaan Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta, atau berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala peci dalam yang mensunahkan dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang tetapi penutup kepala peci telah menjadi adat kebiasaan urf kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktikkan sejak dahulu hingga terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal perkataan Sayid Sabiq dalam kitabnya, Tidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat. Fiqhu as-Sunnah, 1/128Meskipun demikian, memakai penutup kepala ketika shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan kita ketahui bersama bahwa memakai penutup kepala peci adalah kebiasaan generasi salafus shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin bertasyabuh meniru gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Siapa saja yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka. HR Abu DawudJuga terdapat atsar dari Ibnu Masud yang berkata, Sesuatu yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah juga merupakan sebuah apa saja yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekan. HR. AhmadMenyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah, Adapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah. Fatawa al-Kubra, 1/6Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah Taala, sebagaimana firman-NyaูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขูŽุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ูˆูŽูƒูู„ููˆุง ูˆูŽุงุดู’ุฑูŽุจููˆุง ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุณู’ุฑููููˆุง ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุง ูŠูุญูุจู‘ู ุงู„ู’ู…ูุณู’ุฑููููŠู†ูŽHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al-Araf 31. Wallahu alam bishshawab. - , Jakarta - Bagi sebagian orang, memakai kopiah atau peci saat salat adalah sebuah keharusan. Tapi bagi generasi muda, banyak yang mulai meninggalkan kebiasaan tersebut. Kebanyakan dari kaum milenial bergaya seadanya. Terpenting rapi dan tidak meninggalkan salat. Peci merupakan identitas muslim. Bagian dari pembeda antara muslim dengan agama atau kelompok juga Sejarah Unik Awal Istilah Kopiah, Peci dan SongkokLalu, bagaimana pandangan Islam akan kebiasaan memakai peci atau kopiah saat salat? Apakah hal tersebut termasuk syarat sah dalam salat? Atau menjadi tidak perlu dipakai selagi baju yang dikenakan sah sesuai syarat salat. Ketua Yayasan Radar Rumah Da'i Internasional Ustadz Zacky Mirza menjelaskan sama halnya dengan jenggot yang menjadi identitas umat Islam, peci pun demikian."Dahulu orang Romawi bajunya panjang-panjang, makanya Rasulullah menyuruh kita untuk tidak menggunakan baju dengan kain berlebihan. Orang Yahudi juga pakai peci khasnya, kita juga ada peci atau sorban sebagai identitas." papar Ustadz Zacky Mirza. Seorang muslim dibebaskan apakah ingin menggunakan peci atau tidak saat shalat."Sejauh ini tidak ada kewajiban dan tidak ada larangan untuk memakai peci." penggunaan peci ini erat kaitannya dengan 'Urf, istilah dalam Islam untuk merujuk pada kebiasaan. Di dalam adat dan kebiasaan di masyarakat, peci lazim digunakan saat salat."Urf bagian dari hukum fikih tapi posnya paling bawah. Disebut juga konsesus masyarakat sekitar, yang mana jika tidak menggunakan peci saat salat maka bisa jadi aib," kata Ustad peci saat shalat merupakan bagian dari etika dalam beribadah. Jangan sampai karena tidak menggunakan peci saat salat bisa menjadi perbincangan buruk di kalangan jamaah lain."Peci lebih kepada identitas seorang muslim, bagian dari etika dalam beribadah. Jangan sampai ibadahnya sah, tapi secara urf dinilai tidak baik." peci selain untuk mempertimbangkan masalah urf, juga bisa sebagai penyekat rambut agar tidak menutupi dahi atau kening. Karena kening merupakan satu dari 7 bagian yang wajib menyentuh lantai saat bersujud. Seperti hal nya dalam hadits, Rasulullah SAW bersabdaูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ุณู‘ูุฌููˆู’ุฏูุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฌูŽุจู’ู‡ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽูู‘ูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุงู„ุฑู‘ููƒู’ุจูŽุชูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽุงู„ู’ู‚ูŽุฏูŽู…ูŽูŠู’ู†ู ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูู…ูŽูƒู‘ูู†ู’ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุงู…ูู†ู’ู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุงูŽุฑู’ุถู ุฃูŽุฎู’ุฑูŽู‚ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู Saw bersabda Sujud itu pada kening, dan kedua telapak tangan, dan kedua lutut, dan kedua ujung kaki. Barangsiapa tidak menempatkan dari anggota sujud itu ke bumi/tempat sujud maka Allah akan membakarnya di api neraka. HR. imam Daruquthni. Baca juga MasyaAllah, Jalankan Salat 5 Waktu Bisa Redakan Sakit PunggungDari penjelasan hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa jangan sampai ada yang menghalangi kening untuk bersujud, termasuk rambut. Karena Allah akan membakarnya dengan api neraka di akhirat kelak."Memang bisa juga disingkap dengan tangan ketika hendak sujud, atau juga bisa dikuncir rambutnya." papar ust. Zacky"Tapi lebih baik dan paling aman ya gunakan peci, kopiah, atau songkok." imbuhnya.est ๏ปฟBolehkah shalat tanpa peci? Sebagian orang menghindar ketika imam tidak memakai peci. Alasannya gak sempurna. Apa benar? Jawab Bismillah was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa baโ€™du, Ada 3 sikap berbeda yang diberikan masyarakat terkait peci. Dua berlebihan, dan satu pertengahan. Pertama, mewajibkan memakai peci dalam shalat. Bahkan dalam semua aktivitas harus memakai peci. Sehingga dia menganggap bahwa hanya dengan semata memakai peci, dia akan mendapatkan pahala. Mungkin anda pernah mendengar ada orang yang tidak mau shalat jadi makmum, jika imamnya tidak memakai peci. Karena dia menganggap, shalatnya imam tidak sempurna. Saya sendiri pernah mendengar, ada orang yang bercerita pengalaman mencari kerja. Salah satu yang dia sampaikan, di perusahaan A masih lumayan, dibebaskan memakai peci. Kalo di perusahaan lain, kurang bagus, tidak boleh memakai peci. Peci dianggap sesuatu yang sangat istimewa baginya. Sampai harus dibela, meskipun dalam urusan murni duniawi. Yang mengkhawatirkan, sebagian kelompok ini sampai menyampaikan hadis palsu untuk memotivasi masyarakat memakai peci. Diantaranya, Hadis, ุตูŽู„ูŽุงุฉู ุชูŽุทูŽูˆู‘ูุนู ุฃูŽูˆู’ ููŽุฑููŠุถูŽุฉู ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุฎูŽู…ู’ุณู‹ุง ูˆูŽุนูุดู’ุฑููŠู†ูŽ ุตูŽู„ูŽุงุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉูุŒ ูˆูŽุฌูู…ูุนูŽุฉูŒ ุจูุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุณูŽุจู’ุนููŠู†ูŽ ุฌูู…ูุนูŽุฉู‹ ุจูู„ูŽุง ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู Shalat sunah atau shalat wajib yang memakai imamah penutup kepala senilai 25 kali shalat tanpa imamah. Jumatan dengan imamah senilai 70 kali jumatan tanpa imamah. HR. ad-Dailami dalam Musnad Firdaus 2/108, dan dinilai oleh al-Hafidz Ibnu Hajar sebagai hadis palsu. Kemudian hadis, ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูููŠ ุงู„ุนูู…ูŽุงู…ูŽุฉู ุชูŽุนู’ุฏูู„ู ุนูŽุดูŽุฑูŽุฉูŽ ุขู„ูŽุงูู ุญูŽุณูŽู†ูŽุฉู Shalat dengan memakai imamah senilai pahala. HR. Abban bin Abi Ayyasy, dan dinilai palsu oleh as-Sakhawi al-Maqasid al-Hasanah 423 dan as-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmuโ€™ah 188. Dan beberapa hadis lainnya yang semakna. Kedua, anti peci. Bagian dari modernisasi adalah tidak mengenakan tutup kepala dalam setiap kegiatan. Sampai ketika dia di acara-acara resmi, dia sama sekali tidak berkenan memakai tutup kepala. Ketiga, mereka yang menilai bahwa peci adalah perkara adat, masuk dalam tradisi, namun dia menjadi perhiasan mukmin. Untuk itu, mereka tidak mengkaitkan keabsahan shalat dengan keberadaan peci. Hanya saja, mengingat peci adalah perhiasan mukmin, maka memakai peci termasuk dalam anjuran yang disebutkan dalam ayat, ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขูŽุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ู‘ู ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid.โ€ QS. al-Aโ€™raf 31 Karena itu, memakai peci dalam shalat maupun ketika acara resmi kaum muslimin, lebih afdhal dibandingkan tanpa mengenakan peci. Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan keabsahan shalat. Dr. Muhammad Ali Farkus ketika membahas masalah peci mengatakan, ูˆู„ุง ูŠุฎูู‰ ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฃูุถู„ูŠุฉ ู„ุง ุชูู†ุงููŠ ุฌูˆุงุฒูŽ ุตู„ุงุฉู ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃูˆ ุงู„ู…ู†ูุฑุฏ ุฃูˆ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ุญุงุณูุฑูŽ ุงู„ุฑุฃุณู ุจุฏูˆู† ุชุบุทูŠุฉู ู„ู‡ุ› ู„ุฃู†ู‘ูŽ ุนู…ูˆู…ูŽ ุงู„ุฌูˆุงุฒ ู„ุง ูŠูŽู„ู’ุฒูŽู…ู ู…ู†ู‡ ุงู„ุชุณูˆูŠุฉู ุฃูˆู‘ูŽู„ู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุนูู…ุงู…ุฉ ุฃูˆ ู…ุง ุดุงูƒูŽู„ูŽู‡ุง ุฏุงุฎู„ุฉูŒ ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุงุฏุฉ ู„ุง ููŠ ุณูู†ู† ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ุซุงู†ูŠู‹ุงุŒ ูˆู„ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑุฃุณ ู„ูŠุณ ุจุนูˆุฑุฉู ุญุชู‘ูŽู‰ ูŠุฌุจ ุณูŽุชู’ุฑูู‡ ุซุงู„ุซู‹ุงุ› Sisi kelebihan peci tidaklah menunjukkan larangan shalat dengan terbuka kepalanya tanpa penutup, baik sebagai imam, atau sendirian, atau sebagai makmum. Karena, [1] Hukum boleh, tidak menunjukkan bahwa itu harus sama nilai [2] Imamah atau peci atau tutup kepala lainnya, masuk dalam aturan adat, dan bukan aturan ibadah [3] Bagi lelaki Kepala bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Sumber Allahu aโ€™lam Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia. Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. SPONSOR hubungi 081 326 333 328 DONASI hubungi 087 882 888 727 REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK ๐Ÿ” Tasyakuran Walimatul Khitan, Arti Mimpi Setelah Subuh, Masya Allah Atau Subhanallah, Doa Untuk Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Hukum Selfie Menjulurkan Lidah, Keutamaan Umrah KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 Hukum Memakai Peci Ketika Shalat โ€“ Tidak dapat dipungkiri bahwa memakai peci ketika shalat adalah kebiasaan yang telah umum dikalangan muslim. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai peci ketika shalat. [ Baca Artikel Lainnya Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat ] Ada yang mengatakan sunnah dan yang menggatakan mubbah. Secara umum kita dianjurkan untuk berhias dan berpenampilan yang sempurna ketika hendak shalat. Allah taโ€™ala berfiman ูŠูŽุง ุจูŽู†ููŠ ุขุฏูŽู…ูŽ ุฎูุฐููˆุง ุฒููŠู†ูŽุชูŽูƒูู…ู’ ุนูู†ู’ุฏูŽ ูƒูู„ูู‘ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู โ€œWahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid.โ€ QS. Al Aโ€™raf 31 As Saโ€™di menjelaskan ayat ini ุงุณุชุฑูˆุง ุนูˆุฑุงุชูƒู… ุนู†ุฏ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูƒู„ู‡ุงุŒ ูุฑุถู‡ุง ูˆู†ูู„ู‡ุงุŒ ูุฅู† ุณุชุฑู‡ุง ุฒูŠู†ุฉ ู„ู„ุจุฏู†ุŒ ูƒู…ุง ุฃู† ูƒุดูู‡ุง ูŠุฏุน ุงู„ุจุฏู† ู‚ุจูŠุญุง ู…ุดูˆู‡ุง. ูˆูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุฒูŠู†ุฉ ู‡ู†ุง ู…ุง ููˆู‚ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ู„ุจุงุณ ุงู„ู†ุธูŠู ุงู„ุญุณู† โ€œMaksudnya tutuplah aurat kalian ketika hendak melakukan semua shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Karena menutup aurat itu memperindah raga, sebagaimana membuka aurat itu membuat raga tampak buruk dan jelek. Dan termasuk dalam kandungan ayat juga, bahwa makna az zinah di sini adalah yang lebih dari sekedar menutup aurat, yaitu pakaian yang bersih dan bagusโ€ [1. Taisir Karimirrahman, 287] Shalat seorang lelaki tanpa penutup kepala diperselisihkan para ulama hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukum makruh tanzih, sebagai mana pendapat syaikh muhammad nashiruddin al-albani. Ketika mengomentari perkataan sayyid sabiq dalam fiqhus sunnah yang mengatakan bahwa tidak ada dallil keutamaan menggunakan penutup kepala dalam shalat. syaikh muhammad nashiruddin al-albani mengatakan โ€œMenurut hemat saya dalam permasalahan ini, shalat tanpa memakai penutup kepala itu makruh. Karena setiap muslim dianjurkan ketika hendak shalat untuk berpenampilan sebagus dan seislami mungkin, seperti hadist yang kami bawakan diawal kitab ini ุฅู†ูŽู‘ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุฃุญูŽู‚ูู‘ ุฃู†ู’ ูŠูุชุฒูŽูŠูŽู‘ู†ูŽ ู„ู‡ Sungguh berhias untuk Allah adalah lebih layak daripada untuk yang lain HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath, 7/127 Kendati demikian, memakai penutup kepala saat shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan lebih bersahaja. Sedangkan menyelisih muslimin yang baik hukumnya makruh. // Artikel Hukum Memakai Peci Ketika Shalat [ Mungkin Anda Tertarik Al Quran Untuk Wanita ] PENERBIT JABAL Spesialis Menerbitkan Al Quran & Buku Islam Sejak Tahun 2004 Indonesia menjadi salah satu negara yang berpenduduk dengan jumlah muslim terbanyak di dunia. Maka untuk lebih menyebarkan syiar Islam, Al Quran harus dicetak sebanyak mungkin guna mengenalkan Al Quran sebagai panduan hidup bagi umat Islam. Bagi Anda yang ingin bermitra ataupun ingin membeli produk Al Quran berkualitas terbitan Penerbit Jabal dengan harga murah, silahkan datang ke Jalan Desa Cipadung No 47 Cibiru Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. // Artikel Hukum Memakai Peci Ketika Shalat Harga bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi dan Pemesanan pemesanan silahkan klik โ€œChat Via WhatsAppโ€ di bawah ini. Untuk cek ketersedian stock produk di jangan sungkan untuk bertanya kepada admin kami. Lihat Juga Artikel Lainnya 8 Keistimewaan Dan Keberkahan Ibadah Subuh Al Quran Untuk Wanita Bahaya Tidur Setelah Subuh Buku Hadits Lengkap Hikmah Sedekah Subuh Hukum Bergerak 3 Kali Dalam Shalat Manfaat Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam Perbanyak Syukur Kurangi Mengeluh Syafaat bagi Penghafal Al Quran

hukum memakai peci di luar shalat