Dengandemikian, maka masalah memakai jilbab adalah sama dengan masalah menutup aurat bagi wanita. Dalam hal menutup aurat bagi wanita ini menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali, disebutkan dalam kitab al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Dr. Wahbah az Zuhaili (terbitan Darul Fikr) juz 1 halaman 584-594 sebagai berikut:
Dalamayat di atas dijelaskan bahwa terdapat Hukum Wanita Tidak Berjilbab. Dimana, seorang wanita wajib untuk menahan pandangan dan kemaluannya. Mereka diperintahkan untuk menutup kaing kudung ke dada, yang hari ini adalah jilbab atau kerudung. Dada seorang wanita tentu saja adalah aurat, untuk itu perlu ditutup dan jangan sampai terlihat.
Tidakpada setiap tempat ada kewajiban untuk menutup aurat bagi wanita. Hanya apabila seorang wanita berada di hadapan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya saja dia diwajibkan untuk menutup auratnya secara sempurna Sedangkan di hadapan wanita muslimah, atau di hadapan laki-laki yang masih mahramnya, wanita itu boleh menampakkkan sebagian auratnya.
Namunulama lain berpendapat bahwa jilbab adalah baju wanita yang longgar untuk menutupi kepala, dada dan punggung. Hukum Memakai Jilbab dan Menutup Aurat Pengurus Lazismu Gresik Berpakaian sebagai Penutup Aurat Hukum Memakai Jilbab, Pada dasarnya Allah memerintahkan umat muslim untuk mematuhi segala perintahnya. Salah satunya dengan menutup aurat.
Ulamalainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, dan punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-'Arab, entri. jalaba). Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd. Hukum Memakai Jilbab Tak Sampai Dada Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, dan punggung Ibnu Manzur, Lisân al-Arab, entri. jalaba. Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah al-Qasimiy, XIII 4908. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtubiy, VI 5325. Baca Juga Apa Hukum Menikahi Wanita Hamil? Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian Ia ialahkerudung yang dapat menutup kepala, dada, dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ia ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita. Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja. Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur 24 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi. Hukum Wanita Memakai Celana Mengenai hukum memakai celana bagi wanita, kami tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana. Dalam persoalan keduniaan atau muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan syariah al-Quran dan as-Sunnah. Kaidah ushul fiqh mengatakan الأَصْلُ فِي اْلمُعَامَلاتِ الإِبَاحَةُ، بِحَيْثُ لاَ تُخَالِفُ اْلمُعَامَلَةِ نَصًّا أَوْ قَاعِدَةً كُلِّيَّة Artinya “Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.” Maksudnya adalah, bahwa dalam hal yang tidak berhubungan dengan ibadah, semuanya dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah yang ada nash pelarangannya secara jelas atau yang menyalahi aturan syariah secara umum. Sebagai contoh, memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamr. Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh. Sumber Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tahun 2013
Assalamualaikum Wr. Wb Ust….. Bagaimana hukumnya secara agama jika kita menjual jilbab kerudung yang tidak Syar’i yaitu jilbab yang kecil dan tidak menutup dada?Serta pakaian yang tidak Syar’i juga yaitu pakaian yang jika akhwat memakainya terlihat lekuk tubuhnya? Padahal jilbab kerudung semacam itu dilarang oleh Allah. Bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Allah SWT? Jazakumullah Wassalamualaikum wr wb Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hukum memakai pakaian berbentuk kerudung yang panjang hingga menutup sampai ke dada adalah sesuatu yang masih menjadi khilaf di kalangan ulama. Bukan sesuatu yang sudah mutlak kewajibannya dan berlaku untuk seluruh wanita. Para ulama masih berbeda pendapat dalam hal ini. Khususnya dalam teknis dan jenis model pakaian. Yang telah disepakati oleh para ulama adalah wanita wajib menutup auratnya. Dan aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan. Maka, bila seorang wanita telah menutup auratnya, otomatis dada pun sudah tertutup. Para ulama juga sepakat bahwa menutup aurat itu bukan hanya sekedar tertutup, tetapi juga harus tidak tembus pandang, tidak membentuk lekuk tubuh dan seterusnya. Tetapikalau model pakaiannyanya harus berbentuk model, corak, potongan, warna tertetu, mereka tidak mewajibkannya. Maka bentuk kerudung yang panjang hingga ke dada, oleh para ulama hukumnya masih dalam berbeda pendapat. Sebagian ulama memang mewajibkan wanita mengenakan kerudung model seperti itu, namun rupanya tidak semuanya mewajibkannya. Kita berhak untuk memilih salah satu pendapat dari pendapat yang banyak dari para ulama itu. Dan kita pun berhak untuk mempertahankan pilihan kita. Namun kita tidak berhak untuk merasa diri paling benar, lalu menyalahkan semua ulama yang pendapatnya tidak sama dengan pendapat kita. Apalagi sampai harus mengharamkan orang menjual pakaian dengan model tertentu. Seharusnya kita tidak dibenarkan untukmain vonis bahwa kerudung yang tidak panjang hingga sampai menutup dada itu haram dikenakan. Sebab boleh jadi, wanita itu tetap menutup dadanya, meski bukan dengan kain kerudung yang terjulur panjang. Mungkin jenis potongan bajunya memang menutup dada. Maka selama yang terlihat hanya wajah dan kedua tapak tangan, selama itu pula wanita itu telah menutup aurat. Jenis Pakaian Yang Tidak Menutup Aurat Di sisi lain, kita pun tidak bisa langsung main larang orang menjual atau memproduksi pakaian yang tidak menutup aurat. Sebab kewajiban untuk menutup aurat itu hanya berlaku pada tempat tertentu saja. Tidak pada setiap tempat ada kewajiban untuk menutup aurat bagi wanita. Hanya apabila seorang wanita berada di hadapan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya saja dia diwajibkan untuk menutup auratnya secara sempurna Sedangkan di hadapan wanita muslimah, atau di hadapan laki-laki yang masih mahramnya, wanita itu boleh menampakkkan sebagian auratnya. Rambut, tangan, kaki, leher, telinga dan lainnya adalah aurat yang haram terlihatbuat laki-laki ajnabi, tetapi bukan termasuk aurat boleh terlihat di hadapan sesama wanita muslimah atau laki-laki mahram. Lalu apakah kita mengharamkan seorang wanita memperlihatkan sebagain auratnya di hadapan sesama wanita muslimah? Apakah kita mengharamkan wanita terlihat sebagian auratnya di hadapan ayah, kakek, kakak, paman, keponakan, adik, anak, cucu, saudara sesususuan? Tentu tidak, bukan? Maka kalau pakaian yang masih menampakkan aurat itu dikenakan saat seorang wanita ada bersama dengan mereka itu, maka hukumnya halal. Lalu mengapa kita mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah? Mengharamkan sesuatu yang hukumnya halal adalah perbuatan maksiat. Bahkan seorang nabi Muhammad SAW sekalipun, ketika melakukannya, ditegur langsung oleh Allah SWT. Bahkan teguran itu diabadikan di dalam Al-Quran AL-Kariem. Hingga sepanjang zaman hingga tiba kiamat, teguran itu tetap dibaca orang. Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu? QS. At-Tahrim 1 Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc
Ilustrasi dosa tidak memakai jilbab Unsplash.Umat Islam diperintahkan untuk menutup aurat, salah satunya menggunakan jilbab bagi wanita. Lantas, bagaimana dengan yang belum melakukannya, apakah dosa tidak memakai jilbab?Menurut Ardiansyah dalam jurnal Analytica Islamica 2014, aurat adalah batas bagian tubuh yang wajib ditutupi wanita dan laki-laki Muslim dengan pakaian atau sejenisnya sesuai dengan batasan masing-masing. Jika aurat dibuka dengan sengaja, pelakunya akan berdosa dan tempatnya kelak adalah di neraka. Untuk menutupi aurat tersebut, Muslimah dianjurkan untuk menggunakan pakaian dan jilbab yang baik dan Nabi Muhammad SAW pernah bersabda“Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” HR. MuslimArtinya, kaum Muslimah diperintahkan Allah SWT berjilbab untuk menutup auratnya. Namun penggunaannya tak boleh sembarangan, harus sesuai dengan ajaran saja batasan aurat bagi wanita dan aturan menggunakan jilbab yang benar sesuai ajaran Islam?Batasan Aurat Seorang MuslimahIlustrasi dosa tidak memakai jilbab Unsplash.Ada perbedaan pendapat dari empat Imam Mazhab mengenai batasan aurat wanita Muslim. Berikut pendapat empat Imam Mazhab dikutip dari buku Kitab Lengkap Panduan Shalat karya Ust. Abdurrahim Hamdi dan Ust. Khalilurrahman1. Mazhab Syafi'iMenurut mazhab Syafi'i, batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Batasan telapak tangan itu maksudnya, baik bagian dalam maupun Mazhab HambaliSementara menurut mazhab Hambali, batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajahnya saja. Artinya mazhab ini memasukkan telapak tangan sebagai aurat yang wajib Mazhab HanafiSedangkan menurut mazhab Hanafi, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali bagian dalam telapak tangan dan bagian luar telapak Mazhab MalikiAurat dibagi dua macam menurut mazhab Maliki, yaitu mughalladzah besar dan mukhaffafah kecil.Aurat mughalladzah batasnya yaitu antara pusat dan lutut. Aurat mukhaffafah batasnya seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan bagian luar dan dalam.Aurat Muslimah ini sebenarnya juga telah disampaikan Allah dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 31 yang berbunyiوَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَArtinya Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya bagian tubuhnya, kecuali yang biasa terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka,Saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan sesama muslim, hamba sahaya yang mereka miliki,Para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu Memakai Jilbab yang BenarIlustrasi dosa tidak memakai jilbab Unsplash.Dalam surat Al-Azhab ayat 59, Allah SWT berfirmanيٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًاArtinya "Wahai Nabi Muhammad, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."Menurut tafsir Kemenag, jilbab adalah baju longgar yang menutupi baju dan kerudung wanita atau baju luar wanita. Jilbab yang digunakan juga harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu tidak transparan dan menutupi bagian kepala, leher, hingga itu aurat? Apa ancaman bagi wanita berjilbab yang tidak sesuai syariat Islam? Apa itu mughalladzah?
Pertanyaan Dari Happy Nurhidayat, melalui e-mail disidangkan pada hari Jum’at, 15 Jumadilakhir 1434 H / 26 April 2013 Pertanyaan Assalamu alaikum w. w. Bagaimana hukum dan cara mensikapi kebijakan pimpinan/ instansi tentang seragam instansi Jilbab yang transparan dan tidak besar menutup dada Menggunakan celana bagi wanita Berolah raga tetapi menggunakan pakaian yang tidak tertutup aurotnya misal sepak bola. Wassalamu alaikum w. w. Jawaban Wa alaikum-salam w. w. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Semoga jawaban yang kami sajikan dapat memberikan solusi untuk permasalahan yang tengah dihadapi. Untuk menjawab pertanyaan pertama, yakni tentang jilbab yang tidak besar dan tidak menutup dada, kami akan menjelaskan bagaimana seharusnya muslimah berbusana dan menutup aurat. Tentang masalah jilbab, baik dari segi hukumnya, sifat, batasan, disertai contoh visualnya, sebenarnya telah beberapa kali dimuat dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah, di antaranya pada No. 18 dan 19 tahun 2003, No. 22 tahun 2010 dan No. 5 tahun 2011. Intisari dari jawaban-jawaban tersebut akan kami ringkaskan di sini. Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung, sedangkan ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung Ibnu Manzur, Lisân al-Arab, entri. jalaba. Adapun menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah al-Qasimiy, XIII 4908. Sedangkan menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan al-Qurtubiy, VI 5325. Dari penjelasan tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita. Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya, atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja. Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur 24 31. Sedang syarat-syarat jilbab yang benar di antaranya adalah tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi. Oleh sebab itu, jika ada instansi yang menyediakan seragam bagi perempuan berupa jilbab yang transparan dan tidak menutup dada, berarti telah memberlakukan hal yang belum sesuai dengan ketentuan di atas. Bagi seorang perempuan yang bekerja di instansi tersebut, seyogyanya dapat memodifikasi jilbab atau kerudungnya sehingga tidak lagi tampak transparan. Kami menyarankan agar saudara atau orang yang bekerja di instansi tersebut dapat menyampaikan kepada pimpinan instansi tentang hukum atau cara menutup aurat yang benar berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad saw. Mengenai hukum memakai celana bagi wanita, kami tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana. Dalam persoalan keduniaan atau muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan syari’ah al-Quran dan as-Sunnah. Kaidah ushul fiqh mengatakan الأَصْلُ فِي اْلمُعَامَلاتِ الإِبَاحَةُ، بِحَيْثُ لاَ تُخَالِفُ اْلمُعَامَلَةِ نَصًّا أَوْ قَاعِدَةً كُلِّيَّةً. Artinya “Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.” Maksudnya adalah, bahwa dalam hal yang tidak berhubungan dengan ibadah, semuanya dibolehkan, yang tidak dibolehkan adalah yang ada nash pelarangannya secara jelas atau yang menyalahi aturan syari’ah secara umum. Sebagai contoh memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamr. Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh. Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan tentang berolahraga tanpa menutup aurat, maka kami sampaikan fatwa sebelumnya tentang batasan aurat laki-laki maupun perempuan sebagai berikut Aurat laki-laki terhadap laki-laki Menurut jumhur ulama, aurat laki-laki terhadap laki ialah antara pusat perut hingga lutut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata Rasulullah saw duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اْلفخذَ عَوْرَةٌ Artinya “Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.” [ditahrijkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy] Aurat perempuan terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat perempuan terhadap perempuan adalah sama dengan aurat laki-laki terhadap laki-laki. Aurat laki-laki terhadap perempuan Jumhur ulama berpendapat bahwa aurat laki-laki terhadap perempuan adalah dari pusat perut hingga lutut, baik terhadap mahram maupun bukan mahram. as-Sabuniy, 1971, II153 Aurat perempuan terhadap laki-laki Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan di antara pendapat-pendapat tersebut Majelis Tarjih menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat bagi laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali muka dan pergelangan tangan “kaff”. Sebagaimana dijelaskan pada jawaban pertama di atas. Tidak terdapat nash yang menunjukkan pengecualian bagi ketentuan di atas, sehingga ketentuan di atas berlaku kapan saja dan di mana saja, sekalipun ketika berolahraga. Apabila tidak menutup aurat itu merupakan kebijakan dari instansi tempat saudara bekerja, maka sedapat mungkin saudara menolak dan tidak perlu mematuhinya sebagaimana tersirat dalam hadis berikut عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ. [رواه أبو داود] Artinya “Diriwayatkan dari Ali ra., bahwa Rasulullah saw. Bersabda Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya pada perkara yang baik’.” [HR. Abu Dawud] Tentu saja, cara menolak dan tidak mematuhi aturan sebuah instansi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam harus dengan baik pula, sehingga tidak menimbulkan akibat yang negatif. Kami menyarankan agar setiap orang yang mendapati instansi tempatnya bekerja menerapkan sesuatu yang belum sesuai dengan syariah, khususnya tentang busana muslimah ini, agar menyampaikan informasi ini dan mengajak pimpinan instansi untuk menerapkannya. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mengajak kepada kebaikan dengan diskusi yang paling baik. ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ. النحل، 16 125 Artinya “Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” [QS. an-Nahl 16 125] Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Wallahu alam bish-shawab.
Bagi seorang muslimah, memakai jilbab merupakan salah satu kewajiban agama yang harus dipenuhi. Namun, terkadang ada perbedaan pandangan mengenai model dan jenis jilbab yang diperbolehkan dalam Islam. Salah satu perdebatan yang sering terjadi adalah mengenai hukum memakai jilbab tidak menutup dada di Usul dan Makna JilbabJilbab merupakan salah satu pakaian yang telah lama digunakan dalam agama Islam. Asal usul jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti kain yang digunakan untuk menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan tangan. Makna jilbab dalam Islam adalah untuk menjaga kehormatan seorang muslimah dan melindungi mereka dari godaan seksual yang mungkin dapat Islam Mengenai JilbabMenurut pandangan Islam, jilbab tidak hanya sebagai simbol identitas agama, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dalam menjaga kehormatan dan menghindari perilaku yang tidak terpuji dari pria. Islam mengajarkan agar seorang muslimah menutupi dada dan memakai pakaian yang tidak terlalu ketat agar terhindar dari godaan seksual dan menjaga kehormatannya sebagai seorang Mengenai Hukum Memakai Jilbab Tidak Menutup Dada di IndonesiaDi Indonesia, terdapat perdebatan mengenai hukum memakai jilbab yang tidak menutupi dada. Beberapa kalangan berpendapat bahwa memakai jilbab yang tidak menutup dada tidak sesuai dengan ajaran Islam karena tidak menjaga kehormatan perempuan. Sementara itu, ada juga yang berpendapat bahwa pemakaian jilbab yang tidak menutup dada masih dapat dianggap syar'i selama tidak terlalu ketat dan memperlihatkan dari UlamaBeberapa ulama sudah memberikan penjelasan mengenai hukum memakai jilbab yang tidak menutup dada. Menurut Ustadz Abdul Somad, seorang muslimah diwajibkan menutupi dada dan aurat dalam menjalankan kewajiban agamanya. Namun, jika memakai jilbab yang tidak menutup dada, maka harus dipastikan agar tetap menjaga kehormatan dan tidak memperlihatkan aurat. Namun, jika jilbab yang dipakai terlalu ketat dan memperlihatkan aurat, maka hal tersebut masih dianggap tidak sesuai dengan ajaran seorang muslimah, pemahaman mengenai hukum memakai jilbab yang tidak menutupi dada sangatlah penting. Meskipun ada perbedaan pandangan mengenai hal ini, namun kita harus tetap mengikuti ajaran Islam dan menjaga kehormatan sebagai seorang muslimah. Dalam memilih jilbab, kita harus memperhatikan ukuran dan model agar tetap sesuai dengan ajaran Islam dan menjaga kehormatan diri sendiri. Related video of Hukum Memakai Jilbab Tidak Menutup Dada di Indonesia
hukum memakai jilbab tidak menutup dada