Bisa jadi datuk-datuknya dulu berkawan dengan jin, kemudian turun ke anakhnya lalu ke cucunya," katanya. bagaimana sebenarnya hukum mmpercaya anak indigo dalam Islam? Dai kondang Ustadz Abdul Somad menerima pertanyaan ini dari salah satu jamaahnya. Walau tak secara langsung merujuk kepada Roy Kiyoshi dan acara karma, penjelasan ustadz
Hukummengahwini wanita dan lelaki bukan Islam adalah haram secara Ijma` berasaskan firman Allah SWT; Maksudnya: "dan janganlah kamu berkahwin dengan perempuan-perempuan kafir musyrik sebelum mereka beriman (memeluk agama Islam); dan Sesungguhnya seorang hamba perempuan yang beriman itu lebih baik daripada perempuan kafir musyrik sekalipun
Untukpoin pertama ini saya kira sudah sangat jelas. Dengan membandingkan komposisi huruf pada nama tokoh utamanya, Sun Go Kong dan Son Go Ku. Pada Film Kera Sakti nama awal tokohnya adalah Sun (huruf U), sedangkan pada Film Dragon Ball diganti sedikit dengan Son "huruf O". Pada nama tengah keduanya sama persis, yakni Go.
BUKUHUKUM MENIKAH DENGAN JIN di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
Pengertiancerita fantasi tinggi (high fantasy) dimaksudkan sebagai cerita yang pertama-tama ditandai oleh adanya fokus konflik antara yang baik ( good) dan yang jahat ( evil ), antara kebaikan dan kejahatan. Konflik semacam ini sebenarnya merupakan tema umum yang telah mentradisi, dan kebanyakan cerita memenangkan yang baik.
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Home Tausyiah Rabu, 20 Oktober 2021 - 1721 WIBloading... Mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan jin. Ilustrasi Ist A A A Para ulama tidak seragam dalam menetapkan hukum menikah dengan jin. Ada yang mengharamkan, ada yang menganggap makruh, namun ada yang membolehkan. Sebagian ulama mazhab Syafii berpendapat boleh. Ulama yang mengharamkan antara lain adalah Imam Ahmad . Sedangkan mayoritas ulama berpendapat makruh. Ulama yang memakruhkan antara lain Imam Malik , Hakam bin Utaibah, Qatadah, Hasan, Uqbah Al-Asham, Hajjab bin Arthah, Ishaq bin Rahawaih. Baca Juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya berjudul Majmu’ Fatawa mengatakan mayoritas ulama menyatakan makruh pernikahan manusia dengan terakhir adalah membolehkan. Pendapat ini dikatakan oleh sebagian ulama mazhab Syafi’i. “Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan pernikahan antara anak adam dan jin. Sejumlah ulama melarangnya, namun sebagian lainnya membolehkannya,” ujar Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy sebagaimana dikutip Islamqa. Tertolak Secara LogikaAl-Manawy dalam kitab Syarh Al-Jami Ash-Shagir berkata, “Disebutkan dalam kitab Al-Fatawa As-Sirajiah dari kalangan Hanafi, Tidak boleh terjadi pernikahan antara manusia dengan jin, atau dengan manusia air. Karena perbedaan jenis’. Sedangkan dalam Fatawa Al-Barizi dari kalangan Syafi’i dikatakan, Tidak boleh terjadi pernikahan antara keduanya, namun Ibnu Ammad menguatkan pendapat yang membolehkannya.’ Al-Mawardi mengatakan perkara ini tertolak secara logika, karena berbedanya kedua jenis dan tabiat. Anak adam adalah dunia fisik, sedangkan jin adalah dunia rohani. Yang satu terbuat dari tanah, sedang yang satunya terbuat dari api. Perpaduan dengan perbedaan seperti itu pasti tertolak, dan tidak mungkin terjadi keturunan dengan perbedaan tersebut.”Sedangkan Ibnu Al-Araby, dari mazhab Maliki mengatakan pernikahan mereka dibolehkan secara logika, jika ternyata disahkan berdasarkan syariat, maka dia lebih berkata, “Tidak aku ketahui dalam Kitabullah dan juga dalam sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam nash yang menunjukkan dibolehkannya pernikahan antara manusia dengan jin. Bahkan yang tampak dari zahir ayat-ayat yang ada adalah tidak dibolehkan. Firman Allah Ta’ala dalam ayat ini,[arabOpen[والله جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاًAllah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” [ An-Nahl/16 72 ] Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Dia telah memberi nikmat kepada Bani Adam berupa isteri-isteri yang terdiri dari jenis mereka sendiri. Maka dipahami dari ayat tersebut bahwa Dia tidak memberikan isteri dari jenis yang berbeda, seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Itu sangat tampak. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah Ta’ala,وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” [ Ar-Rum/30 21 ] Firman Allah Ta’ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجا"Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri.” itu dalam konteks memberikan nikmat. Hal ini menunjukkan bahwa Dia tidak menciptakan istri-istrinya dari selain jenis mereka.” Baca Juga hukum menikah hubungan jin dan manusia jin dan setan menikah fiqih Artikel Terkini More 25 menit yang lalu 30 menit yang lalu 47 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu
PERSAHABATAN DENGAN JIN ? إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ Artinya “Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” QS. Al A’raf 27. وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا Artinya “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” QS. Al Jin 6 Muqaddimah Adapun Nabi Sulaiman alaihis salam, Allah taklukkan jin untuk tunduk di bawah kerajaan beliau. Allah halangi mereka, sehingga tidak bisa menyimpang atau melakukan kerusakan. Allah berfirman وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَن يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلًا دُونَ ذَٰلِكَ ۖ وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ “Kami telah tundukkan pula kepada Sulaiman segolongan syaitan-syaitan yang menyelam ke dalam laut untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain daripada itu, dan Kami yang menjaga mereka itu.” QS. Al-Anbiya 82 Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan “Maksud ayat, Allah lindungi Sulaiman sehingga tidak terkena tindakan jahat setan, bahkan sebaliknya, semua setan berada di bawah genggamannya dan kekuasaannya. Tidak ada satupun setan yang mampu mendekatinya. Beliau mengusai mereka, jika beliau mau, beliau bisa lepaskan setan atau sebaliknya, beliau bisa penjarakan setan. Allah berfirman, وَآخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الأصْفَادِ “Setan yang lain yang terikat dalam belenggu.” QS. Shad 38 Tafsir Ibn Katsir, 5359 Status Jin dalam Al-Qur’an ? a. Jin diciptakan dari api dan diciptakan sebelum manusia Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia Adam dari tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelumnya dari api yang sangat panas. Al-Hijr 26-27. خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ، وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ. رواه مسلم Malaikat telah diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam diciptakan dari tanah yang telah dijelaskan kepada kalian. Muslim b. Jin adalah makhluk yang berkembang biak dan berketurunan Dan Ingatlah ketika Kami berfirman kepada para malaikat “Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya. Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu? Amat buruklah Iblis itu sebagai pengganti dari Allah bagi orang-orang yang zhalim. Al-Kahfi 50. c. Jin dapat melihat manusia sedangkan manusia tidak dapat melihat jin Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. Al-A’raf 27. d. Bahwa di antara bangsa jin ada yang beriman dan ada pula yang kafir, karena mereka diberikan iradah kehendak dan hak memilih seperti manusia. Dan sesungguhnya di antara kami ada jin yang taat dan ada pula jin yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang taat, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus. Adapun jin yang menyimpang dari kebenaran, maka mereka menjadi kayu api bagi neraka Jahanam. Al-Jin 72 14-15. Berhubungan dengan jin adalah salah satu pintu kerusakan dan berpotensi mendatangkan bahaya besar bagi pelakunya. Potensi bahaya ini dapat kita pahami dari hadits Qudsi di mana Rasulullah saw menyampaikan pesan Allah swt وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ، وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمْ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ، وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا. رواه مسلم Dan sesungguhnya Aku telah menciptakan hamba-hamba-Ku semua dalam keadaan hanif lurus, dan sungguh mereka lalu didatangi oleh setan-setan yang menjauhkan mereka dari agama mereka, mengharamkan apa yang telah Aku halalkan, dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan-Ku dengan hal-hal yang tidak pernah Aku wahyukan kepada mereka sedikit pun. Muslim Hukum Bekerja sama dengan Jin ? Jin menurut Al-Quran memiliki kesamaan dengan manusia dalam beberapa hal yaitu a sama-sama berakal; dan b sama-sama mukallaf atau kewajiban untuk menjalankan syariah Islam ومَا خَلَقْتُ الجِنَّ والإنسَ إلاَّ لِيَعْبُدُونِ, أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي ويُنذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا قَالُوا شَهِدْنَا عَلَى أَنفُسِنَا; c memiliki aktivitas seperti manusia antara lain makan, minum, bangun, tidur, menikah, dll أَفَتَتَّخِذُونَهُ وذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ Tidak ada ayat Quran atau hadits Nabi yang melarang atau membolehkan secara tegas pertemanan dengan jin. Itulah sebabnya ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Yang membolehkan berpedoman pada pandangan Ibnu Taimiyah di atas. Namun perlu dicatat bahwa jin adalah makhluk halus yang dapat menampakkan diri pada manusia dalam berbagai bentuk seperi ular, anjing, dan hewan-hewan lain atau dalam bentuk manusia. Karena itu, ada baiknya tidak terlalu dekat dengan jin karena kalau pun kita dapat mengendalikannya, tidak menjamin kita dapat selamat dari tipu dayanya. Syaikhul Islam dalam Majmu al-Fatawa, memberikan rincian yang sangat apik, terkait hukum bekerja sama dengan jin 1. Manusia menyuruh jin untuk melakukan apa yang Allah dan rasul-Nya perintahkan, seperti beribadah kepada Allah semata, atau menaati Nabi-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dan sebaliknya, jin menyuruh manusia untuk melakukan yang sama, maka jin dan manusia ini termasuk wali Allah yang mulia, di samping itu, dia merupakan penerus dakwah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. 2. Manusia yang bekerja sama dengan jin dalam masalah yang mubah, sementara dia tetap berusaha menyuruh melakukan kewajiban syariat atau meninggalkan larangan syariat, dan dia meminta jin untuk melakukan sesuatu yang mubah, maka dalam kasus ini sama seperti penguasa yang menyuruh bawahannya untuk melakukan sesuatu. 3. Manusia memerintahkan jin untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, baik untuk melakukan kesyirikan, membunuh orang yang tidak bersalah, mengganggu orang namun tidak sampai membunuh, misalnya mengirim penyakit, membuat gila, atau kezaliman lainnya, atau membantu dalam perbuatan maksiat yang diminta oleh manusia, berarti dia telah meminta tolong jin untuk melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas. Jika dia minta tolong jin untuk melakukan kekafiran maka manusia itu kafir, dan jika dia meminta tolong jin untuk melakukan kemaksiatan maka dia orang fasik atau pelaku perbuatan dosa… Majmu’ Fatawa, 11 307 – 308 Didalam al Mausu’ah al Fiqhiyah 14/18 “Adapun meminta pertolongan kepada selain Allah swt, baik kepada manusia atau jin, apabila meminta pertolongan kepada jin maka hal ini terlarang, karena bisa mengakibatkan kemusyrikan dan kekufuran, sebagaimana firman Allah ta’ala Artinya “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, Maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” QS. Al Jin 6 Syeikh al Albani didalam kitabnya “As Silsilah ash Shahihah” pada hadits no. 2760 mengatakan,”Dan sisi ini, sebagian orang secara demonstratif mengobati manusia, yang umumnya mereka disebut dengan “Dokter Rohani” baik dengan cara-cara kuno berupa berhubungan dengan kawannya dari golongan jin—sebagaimana pernah dilakukan pada masa jahiliyah—atau dengan cara yang saat ini dikenal dengan menghadirkan arwah, dan sejensinya, menurutku, “Hipnotis”, maka sesungguhnya itu semua merupakan sarana yang tidak disyariatkan karena hal itu kembali kepada permintaan tolong kepada jin yang merupakan sebab kesesatan orang-orang musyrik. Imam At-Thabari dalam tafsirnya menyebutkan “Ada penduduk kampung dari bangsa Arab yang menuruni lembah dan menambah dosa mereka dengan meminta perlindungan kepada jin penghuni lembah tersebut, lalu jin itu bertambah berani mengganggu mereka. Ikhtitam قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ ثُمَّ لَآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ Iblis berkata, “Karena Engkau ya Allah telah menghukumku untuk tersesat, maka sungguh aku akan menghalanghalangi manusia dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian aku akan mendatangi menggoda mereka dari hadapan dan dari belakang mereka, dari kanan dan kiri mereka, dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur taat”. [al-A`râf/716-17] وَقُل رَّبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَن يَحْضُرُونِ Dan katakanlah “wahai Rabbi, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan godaan setan. Dan aku berlindung pula kepada Engkau Ya Rabbi, dari kedatangan mereka kepadaku”. [al-Mukminûn/2397-98] JAKARTA 21/4/2015
SOALAN Apakah dibolehkan untuk seorang manusia itu berkahwin dengan jin?JAWAPAN Jin merupakan sebahagian daripada makhluk Allah SWT. Ia diciptakan sebelum daripada penciptaan Nabi Adam Allah SWT berfirmanوَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن صَلْصَالٍ مِّنْ حَمَإٍ مَّسْنُونٍ ﴿٢٦﴾ وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ مِن نَّارِ السَّمُومِ “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia Adam dari tanah liat yang kering, yang berasal dari tanah kental yang berubah warna dan baunya. Dan jin pula, Kami jadikan dia sebelum itu, dari angin api yang panasnya menyerap ke liang bulu roma.” [Surah Al-Hijr 26-27]Imam Al-Hafiz Ibn Katsir dalam menafsirkan firman Allah SWT مِن نَّارِالسَّمُومِ وَالْجَانَّ خَلَقْنَاهُ مِن قَبْلُ “Dan jin pula, Kami Allah jadikan ia sebelum itu, yakni sebelum manusia Adam daripada angin api yang panasnya menyerap ke liang bulu roma.” Ibnu Abbas meriwayatkan “Iaitu api panas yang mematikan.” [Lihat Tafsir Al-Qur’an al-Azhim, Ibn Katsir 5/10]Syeikh al-Maraghi berkata “Kami menciptakan jenis jin ini sebelum penciptaan Nabi Adam Ia dicipta daripada api, angin yang sangat panas sehingga dapat membakar dan membunuh sesiapa sahaja yang mengalaminya.” [Lihat Tafsir al-Maraghi, 14/20]Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan daripada Sayyidatina Aisyah beliau berkata bahawa Rasulullah SAW bersabdaخُلِقَتِ الْمَلَائِكَةُ مِنْ نُورٍ، وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ، وَخُلِقَ آدَمُ عَلَيْهِ السَّلَامُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ “Malaikat diciptakan dari cahaya, manakala jin diciptakan dari nyala api dan Adam diciptakan dari apa yang telah disifatkan diceritakan bagi kamu.” [Riwayat Muslim 2996]Menurut Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan dan lainnya, berkenaan penciptaan jin daripada “مَارِجٍ مِنْ نَارٍ”, maksudnya ialah hujung api yang membara طرف اللهب dan dalam riwayat yang lain bermaksud daripada api yang murni من خالصه. [Lihat Al-Bidayah wa al-Nihayah, Ibn Katsir 1/59]Golongan jin ini secara umumnya terbahagi kepada tiga golongan. Hal ini berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan daripada Abi Tsa’labah al-Khusyaniy bahawa Rasulullah SAW bersabdaالْجِنُّ ثَلاَثَةُ أَصْنَافٍ صِنْفٌ لَهُمْ أَجْنِحَةٌ يَطِيرُونَ فِي الْهَوَاءِ ، وَصِنْفٌ حَيَّاتٌ وَكِلاَبٌ ، وَصِنْفٌ يَحِلُّونَ وَيَظْعَنُونَ “Jin terdiri daripada tiga golongan. Satu golongan mempunyai sayap dan mereka terbang di udara, satu golongan berbentuk ular dan anjing, manakala satu golongan lagi mendiami sesuatu tempat dan berpindah-randah seperti Arab Badwi.” [Riwayat Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 3702]Dalam mengulas berkenaan persoalan yang dikemukakan di atas, kami menyatakan bahawa secara umumnya para ulama’ berbeza pendapat tentang hukum manusia berkahwin dengan jin. Kata Syeikh Abu Hamid Al-Imad bin Yunus Rahimahullah “Ya, boleh untuk manusia berkahwin dengan jin.”Manakala Syeikh Syarafuddin Al-Barizi pula berkata “Tidak dibolehkan bagi seseorang lelaki itu untuk berkahwin dengan seorang wanita dari kalangan jin. Ini berdasarkan mafhum dari dua firman Allah yang berikutوَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا “Dan Allah telah menjadikan buat kamu isteri-isteri daripada diri kamu sendiri.” [Surah Al-Nahl 72]Begitu juga firman Allah SWTوَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا “Dan antara tanda-tanda kebesaran-Nya adalah Dia menciptakan buat kamu isteri-isteri dari diri kamu sendiri supaya kamu berasa tenang kepadanya.” [Surah Al-Rum 21]Para ulama’ tafsir dalam huraian mereka ke atas dua ayat ini menyebut “Iaitu Allah SWT menjadikan buat kamu pasangan dari jenis kamu sendiri yang mengikut proses kejadian kamu. Sama seperti firman Allah SWTلَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ “Sesungguhnya telah datang kepada kamu seorang Rasul dari diri kamu sendiri.” [Surah Al-Taubah 128]Iaitu maksudnya dari kalangan anak Adam.”Demikian juga para ulama’ yang menghalang perkahwinan dengan jin ini berhujahkan kepada sebuah hadis dhaif yang menyebutنهى النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم عَن نِكَاح الْجِنّ “Nabi SAW melarang perbuatan nikah dengan jin.” [Riwayat Harb Al-Karmani secara mursal]Antara ulama’ yang melarang perkahwinan antara manusia dan jin ini adalah Imam Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, Al-Hakam bin Utaibah, Ishaq bin Rahawaih, serta Uqbah juga Syeikh Yusuf bin Ahmad Al-Sijistani dari kalangan fuqaha Al-Hanafiyyah menyebut “Tidak dibolehkan perkahwinan antara manusia dengan jin.” [Rujuk Munyah Al-Mufti an Al-Fatawa Al-Sirajiyyah]Demikian juga antara hujahan lain menyebutkan bahawa pernikahan itu disyariatkan untuk menimbulkan perasaan kasih sayang, ketenangan antara dua pasangan, serta mahabbah. Dan ciri yang demikian itu tidak dimiliki oleh golongan juga tidak terdapatnya kebenaran daripada syarak terhadap perkahwinan antara manusia dan juga jin. Bahkan Allah SWT berfirmanفَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ “Maka bernikahlah dengan apa yang baik buat kamu dari kalangan orang perempuan.” [Surah Al-Nisa’ 3]Perkataan perempuan itu bermaksud nama bagi golongan perempuan anak Adam secara khusus. Maka kekallah pengharaman ke atas selain mereka orang perempuan dari kalangan anak Adam. Ini kerana kaedah fekah menyebutkan Asal bagi kemaluan adalah haram sehinggalah datangnya dalil yang menghalalkan’.Begitu juga para ulama’ menyatakan bahawa pernikahan sesama manusia di antara lelaki yang merdeka dengan perempuan dari kalangan hamba pun tidak dibenarkan sedangkan mereka dari jenis yang sama. Maka perkahwinan di antara manusia dengan jin adalah lebih utama untuk tidak kesimpulan kami menyatakan bahawa berdasarkan beberapa nas dan hujahan yang dikemukakan di atas, hukum perkahwinan di antara manusia dengan jin adalah dilarang. Ini bertepatan dengan maqasid syarak dari pensyariatan perkahwinan sesama manusia antara lelaki dan perempuan, iaitu untuk menghasilkan sakinah, mawaddah, serta menyebar luaskan keturunan manusia dari kalangan lelaki dan juga perempuan. Lebih-lebih lagi syarak amat menekankan tuntutan kafaah yakni sekufu sesama pasangan dalam kalam semoga Allah SWT memberikan kefahaman yang tepat kepada kita semua dalam beragama. Ustaz Dr. Zulkifli Mohamad Al Bakri Mufti Wilayah Persekutuan + Baca Respon Pembaca di Facebook Oh! Media Oh! Youtube
Sebenarnya pada dasarnya manusia dan jin makhluk gaib tidaklah berjodoh satu sama lain. Hal ini dapat kita lihat dari Firman Allah Swt pada Al-Qur’an yang dimana dijelaskan bahwa manusia memiliki pasangan alias dari jodoh dari jenisnya sendiri yakni sama-sama dari kalangan manusia itu sendiri. Sedangan jin makhluk gaib juga telah diberi pasangan jodoh yang juga berasal dari kalangannya sendiri yaitu sesama jin. Jadi jika ada orang yang mengatakan bahwa manusia yang bisa berjodoh dengan jin maka hal yang demikian ialah tidak benar. Mana mungkin manusia dapat merasakan kasih sayang dan ketentraman yang optimal jika menikah dengan sesuatu yang tidak tampak atau dilihat penampakan yang sesungguhnya. Ketidakmampuan manusia melihat wujud jin yang sesungguhnya tentu akan mempersulit hubungan antara suami isteri yang berbeda jenis manusia dan jin . Lagi pula sudah jelas bahwa manusia ialah makhluk yang mempunyai bentuk yang sangat baik sehingga adan kemungkinan penampakan asli wujud jin tidak akan membuat kita tertarik kepadanya karena masih lebih baik atau sempurna wujud manusia. Terjemah Al-Qur’an QS. An-Nahl ayat 72 “ Allah telah menjadikan pasangan untuk kalian dari jenis kalian ” Terjemah Al-Qur’an QS Ar-Rum ayat 21 “ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-nya diantaramu rasa kasih dan sayang ” Terjemah Al-Qur’an QS. At-Tin ayat 4 “ sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya ” Dari ayat-ayat diatas bisa kita simpulkan bahwa jodoh yang ditentukan Allah SWT untuk manusia ialah sesama manusia. Jadi tidak akan ada orang yang berjodoh dengan jin, setan, hantu, spirit, khodam dan sebangsanya. Sudah sepatutnya kita waspadai setiap bentuk interaksi jin dengan manusia, karena jin yang mau melakukan interaksi dengan manusia biasanya ialah jin jahat alias setan yang hanya ingin menyesatkan manusia dengan berbagai tipu dayanya agar menjauh dari jalan lurus yang diridhoi oleh Allah SWT. Mudah-mudahan kita semua terhindar dari berbagai jenis tipu daya setan yang terkutuk yang terkadang tidak kasat mata. Jangan sampai kita mau menerima tawaran untuk kawin atau menikah dengan jin. Saat ini ada banyak dukun atau paranormal modern yang menjual jin untuk membantu hidup manusia dan bahkan membantu manusia dalam urusan nafsu syahwatnya. Persekutuan jin dan manusia ialah sesuatu hal yang hendaknya dihindari karena jin cenderung hanya ingin menyesatkan manusia. Hukum Pernikahan Manusia Dengan Jin Dalam literatur klasik fiqh, hukum perkawinan antara insan dengan jin masih menjadi polemik antar ulama. Akan tetapi, polemik ini melulu berkisar seputar masalah apakah kriteria keabsahan nikah ialah harus sesama jenis dalam makna di sini mesti sesama manusia. Menurut beberapa besar ulama tergolong di antaranya Imam Jalaluddin Al-Suyuthi pernikahan insan dengan jin hukumnya haram dan tidak sah karena bertolak belakang jenis makhluk. Dalam Kitabnya Al-Asybah wa Al-Nadzair beliau mendasarkan pendapatnya pada sejumlah hal Pertama, firman Allah berupa وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا “Allâh menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu”. An-Nahl 72 Dan وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” Ar-Rûm 21 Dalam dua ayat ini Allâh sudah menjadikan pasangan insan dari bangsa insan sendiri supaya manusia dapat sempurna menikmati kedamaian bareng pasangannya. Apabila pasangan bukan dari bangsa sendiri, niscaya kedamaian tersebut tidak akan dialami manusia. Dalam dua ayat di atas pun jelas memakai redaksi “min anfusikum” yang berarti dari diri kalian sendiri. Maka dipaham bahwa pasangan suami-isteri tersebut haruslah dari sesama jenis manusia. Kedua, sebuah hadits Rasûlullâh Saw yang melarang nikah dengan bangsa jin نَهَى رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِكَاحِ الجِنِّ “Rasûlullâh Saw melarang menikahi jin” Hadis ini—menurut keterangan dari Al-Suyuthi—meski berupa hadis mursal tetapi ia dikuatkan oleh banyaki pendapat ulama. Diriwayatkan bahwa Imam Hasan Al-Bashri, Imam Qatadah, Hakam bin Uyainah, Uqbah Al-Asham, dan Imam Jamaluddin Al-Sajastani dari kalangan Hanafiah tidak mengizinkan menikahi jin. Ketiga, seperti disebut-sebut di atas bahwa pernikahan disyariatkan agar memupuk rasa kasih sayang, kedamaian, dan kebahagiaan bareng pasangannya. Sedangkan karakter jin tidak demikian, bahkan kebalikannya yakni berkarakter permusuhan. Keempat, bahwa tidak terdapat legalitas yang jelas dari syariat mengenai kebolehan menikahi jin. Allah berfirman فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “Nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi.” Al-Nisa 3 Redaksi “nisaa” ialah sebuah kata yang terkhusus guna wanita dari kaum manusia. Kelima, terdapat suatu larangan seorang laki-laki yang merdeka menikahi wanita budak. Hal ini diakibatkan akan menimbulkan akibat negatif dharar terhadap si anak yakni kedudukan si anak nanti pun akabn menjadi budak mengekor status ibunya. Dampak negatif di sini hadir padahal pernikahan dilaksanakan oleh sesama manusia, maka bagaimana jadinya nanti andai pernikahan dilaksanakan lintas alam? Tentu urusan ini lebih bakal mendatangkan akibat buruk terhadap keturunannya. Sedangkan menurut keterangan dari al Qomûly, pernikahan insan dengan jin hukumnya sah tetapi makruh, dan qaul berikut yang dinilai mu’tamad oleh Ar-Ramly. Versi ini menuliskan bahwa pernikahan lintas alam pun menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal, dan larangan dalam hadits itu bukan bermakna haram tetapi sekedar makruh. Versi ini pun diperkuat dengan kenyataan bahwa bangsa jin pun terdiri dari jenis laki-laki dan wanita layaknya bangsa manusia, bahkan jin pun disebut oleh Nabi sebagai “ikhwânunâ”. Dan pun diperkuat lagi oleh sejarah perkawinan nabi Sulaimân dengan Bilqis yang adalah anak dari pasangan jin dan manusia. Demikianlah pembahasan mengenai Dalil Beserta Hukum Pernikahan Manusia Dengan Jin Menurut Islam semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.
hukum berkawan dengan jin